Growup Institute

Diskusi Penguatan Kesantunan Digital dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Team Grow Up Institute Menjadi Narasumber Kemendikbud dalam program pengembangan kesantunan digital

Grow Up Institute lembaga non pemerintah (Non Government Organization) mendapatkan undangan dari Pusat Penelitian dan Kebijakan Kementrian Pendidikan RI menjadi peserta dalam Discussion Group guna penyusunan Risalah Kebijakan Kesantunan Digital. Akses internet yang mudah dan murah, bahkan gratis menjadi salah satu faktor perkembangan media sosial lebih pesat. Namun, seiring dengan hal tersebut kondisi dari masyarakat pun perlu dipersiapkan, yang dibarengi dengan kedewasaan dalam bermedia sosial. Melihat dari berbagai kasus baru yang dipelajari yang terjadi khususnya di Indonesia, ini dapat menjadi rujukan bahwa masyarakat Indonesia belum siap dan mampu sepenuhnya dalam menggunakan kebijakan dalam bermedia sosial. Hal-hal yang dapat mudah kita jumpai dalam media sosial yaitu ujaran kebencian (netizen), berita hoax, aksi perundungan dan Bahasa vulgar disekitar kita merupakan dampak dari bermain media sosial tanpa mengenal pasti ilmu nya, hal apa saja yang penting dan tidak penting di share. Namun hal ini seperti menjadi candu bagi penggunanya.

Terlebih selama pandemi COVID-19 yang menjadikan kita bergantung pada dunia maya, diantaranya akses pekerjaan, sekolah, dan jualan melalui aplikasi zoom meeting maupun google meet. Hal ini tentunya berdampak sangat signifikan bagi anak-anak Indonesia, karena dipaksa harus mampu mengikuti aturan yang ada, belum lagi dampak kesehatan mata bagi anak-anak Indonesia. Karena Candu itu yang menghipnotis diri, jika tidak kita sendiri yang mengontrol, sedangkan anak-nak secara kematangan pemikiran belum sampai pada tahap itu. Sedangkan paparan radiasi yang dipantulkan oleh media digital ini berdampak kurang baik bagi kesehatan kita, terutama anak-anak efeknya jadi lebih mudah tantrum. Oleh karenanya tidak semua orangtua dapat mendampingi secara full kepada anak dalam proses belajar-mengajar secara virtual. Begitupun masalah akses kemampuan orangtua yang terbatas dalam mengenal media dunia sosial. Oleh karenanya Kementerian Pendidikan mencoba mengimbangi dengan kebijakan baru yang perlu diterapkan sebagai kurikulum pandemik sementara.  Dan upaya-upaya menyusul yang dibutuhkan sehingga capaian Pendidikan tercapai dan ana-anak Indonesia dapat dengan mudah menerima ilmu sebagai hak nya.